Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1661. Akhir September, Pengembalian Sisa Panjar di PA Pulang Pisau Berjalan Aman melalui Transfer
1661. Akhir September, Pengembalian Sisa Panjar di PA Pulang Pisau Berjalan Aman melalui Transfer
  

Akhir September, Pengembalian Sisa Panjar di PA Pulang Pisau Berjalan Aman melalui Transfer

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 01 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keuangan perkara yang tertib, transparan, dan mudah bagi para pihak. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui metode transfer.

Pada akhir bulan September, proses pengembalian sisa panjar biaya perkara di PA Pulang Pisau berjalan dengan aman dan tertib. Pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening pihak yang berhak menerima sesuai dengan data yang telah diverifikasi.

Metode transfer menjadi salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dalam proses pengembalian sisa panjar. Para pihak tidak perlu datang secara khusus ke pengadilan hanya untuk menerima pengembalian apabila mekanisme transfer dapat digunakan sesuai ketentuan dan data rekening telah memenuhi persyaratan.

Sebelum proses pengembalian dilakukan, Kasir PA Pulang Pisau terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap perhitungan sisa panjar serta memastikan data penerima dan rekening yang digunakan telah sesuai. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketepatan transaksi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pengembalian.

Pelaksanaan pengembalian sisa panjar melalui transfer juga mendukung terciptanya administrasi keuangan perkara yang lebih efektif dan terdokumentasi. Setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme yang dapat ditelusuri sehingga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perkara.

Dengan terlaksananya pengembalian sisa panjar pada akhir September secara aman dan tertib, PA Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan perkara tidak hanya berfokus pada ketepatan administrasi, tetapi juga pada kemudahan dan kepastian pelayanan bagi para pihak.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/TimRed