Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1650. Muzakki Berikan Pelayanan Pendaftaran Perkara di PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau
1650. Muzakki Berikan Pelayanan Pendaftaran Perkara di PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam rangka memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mengoptimalkan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Muzakki selaku petugas Meja Pendaftaran turut berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengajukan perkara.

Pada meja pendaftaran, Muzakki melayani masyarakat dengan memberikan informasi terkait prosedur pendaftaran perkara, persyaratan administrasi, serta tahapan yang harus dilalui oleh para pencari keadilan. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan ketelitian, transparansi, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Melalui pelayanan pendaftaran yang tertib dan informatif, diharapkan masyarakat dapat memahami proses berperkara di pengadilan agama dengan lebih baik, sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui profesionalisme aparatur dan optimalisasi fasilitas PTSP. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/TimRed