
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 02 Oktober 2026 — Memasuki periode triwulan baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari proses pengelolaan dan evaluasi kinerja pegawai.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Rosidin melaksanakan pengisian SKP untuk Triwulan III Tahun 2026 di bawah pembinaan Panitera Muda Permohonan. Pengisian SKP dilakukan sebagai bagian dari proses pencatatan dan pengukuran pelaksanaan tugas serta kinerja pegawai selama periode yang telah ditentukan.
SKP menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan kinerja ASN. Melalui SKP, pelaksanaan tugas pegawai dapat dituangkan secara lebih terarah berdasarkan tugas, tanggung jawab, serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengisian SKP, setiap kegiatan dan hasil pelaksanaan tugas selama periode berjalan perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Hal ini penting agar sasaran kinerja yang tercantum dapat menggambarkan pelaksanaan tugas pegawai secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Rosidin yang melaksanakan tugas di lingkungan kepaniteraan sekaligus memiliki tugas pendukung lainnya, pengisian SKP menjadi bagian dari upaya untuk mendokumentasikan berbagai pelaksanaan tugas yang telah dilakukan selama periode Triwulan III. Pengisian tersebut juga menjadi sarana untuk melihat kembali capaian pekerjaan serta memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Pengisian SKP secara berkala diharapkan dapat mendorong setiap ASN untuk lebih memahami target dan tanggung jawabnya, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pada periode berikutnya.
Dengan demikian, memasuki setiap periode kinerja bukan hanya menjadi momentum untuk melakukan pengisian administrasi SKP, tetapi juga menjadi kesempatan bagi setiap pegawai untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan menyusun langkah perbaikan guna mendukung peningkatan kinerja Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”