PERINGKAT SIPP PA KUALA PEMBUANG BERTENGGER DI PUNCAK
DALAM KANCAH NASIONAL
Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang periode tanggal 30 April 2021
berhasil menempati peringkat pertama nasional untuk Kategori V
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Selasa, 04 Mei 2021. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan release Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP. Berdasarkan release tersebut, PA Kuala Pembuang berhasil menduduki peringkat ranking pertama dalam kancah nasional untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP tersebut berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari prosentase bobot proses, waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.
Dalam rapor tersebut, ditampilkan beban perkara PA Kuala Pembuang sejumlah 92 perkara, sedangkan perkara yang telah diputus sebanyak 74 perkara dengan capaian nilai akhir sebesar 100%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga persentase waktu minutasi tercapai 100%. Adapun untuk prosentase bobot proses sebesar 100%, waktu putus sebesar 100% dan bobot upload putusan sebesar 100%. Sehingga rapot SIPP pada periode tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya berada diperingkat ke-19 ansional dan pastinya tetap bertahan di posisi kedua di lingkup satker kategori V di wilayah PTA Palangka Raya, tergeser oleh PA Pulang Pisau karena selisih jumlah beban perkara.
Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut untuk periode ini, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., Ketua PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa rapor SIPP PA Kuala Pembuang sangat dinamis, karena dipengaruhi oleh konsistensi dan kerjasama tim dalam penanganan perkara, sehingga beliau mengingatkan semua bagian agar tidak merapa puas dengan capaian tersebut. “Kita harus terus berbenah untuk meningkatkan peringkat SIPP pada periode berikutnya, kepada stakeholder terkait penanganan perkara agar selalu memonitor seluruhperkara yang terdaftar di SIPP dari mulai tahap pendaftaran perkara sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan oleh Majelis Hakim”, tegasnya.
Semoga PA Kuala Pembuang dapat selalu istiqomah dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara SIPP, sebagai cermin dari konsistensi dan fokus untuk bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Capaian peringkat ranking pertama nasional dan peringkat kedua di wilayah PTA Palangka Raya tersebut dapat juga dijadikan sebagai tolok ukur capaian kinerja satker. (Redaksi/QMR)
KULTUM RAMADHAN HARI KE-21 “MENGUBAH TAKDIR DENGAN DO’A” Selanjutnya
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Gelar Rapat SIPP Sebelumnya