Penyegaran Unsur PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan penyesuaian dan penyegaran struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memperkuat keterbukaan informasi peradilan serta menjaga efektivitas pelayanan publik. Penyesuaian ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor: 590/KPA.W16-A12/SK.HM1.1/IX/2026 tanggal 2 September 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. Langkah peremajaan keanggotaan PPID ini merupakan bentuk adaptasi organisasi atas adanya mutasi dan promosi jabatan di lingkungan instansi peradilan, sekaligus wujud komitmen berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan Zona Integritas (ZI).
Perubahan unsur keanggotaan PPID tersebut didasari oleh promosi jabatan aparatur internal, di mana Azmi Fuadi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau, telah mendapatkan promosi dan amanah baru sebagai Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Seiring dengan kepindahan tersebut, jajaran PPID Pelaksana Pengadilan Agama Pulang Pisau menyambut kehadiran H. Asni, S.Ag. yang kini menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau, setelah sebelumnya bertugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Berdasarkan struktur terbaru, posisi Panitera Muda Hukum tetap diampu oleh Kartini, S.H.I. selaku PPID, didampingi unsur PPID Pelaksana lainnya seperti Hj. Norbaiti, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan), Fandi Triandi, S.E. (Kasubbag PTIP), Juanti, S.E. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala), serta Hani Puspita Sari, S.H. selaku Petugas Layanan Informasi.
Penyegaran susunan PPID ini diharapkan semakin memperkokoh soliditas tim dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel sesuai standar SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., menyampaikan bahwa pergantian personalia merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi dan justru membawa energi baru bagi peningkatan kualitas layanan kepaniteraan serta pengolahan dokumentasi peradilan. Melalui penataan struktur pelaksana yang semakin solid ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau siap menghadirkan layanan informasi publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”