–
–
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU LAKUKAN PEMBARUAN SIPP KE VERSI 7.0.4 GUNA OPTIMALKAN KINERJA PENANGANAN PERKARA

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) melaksanakan pembaruan (update) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari versi 7.0.3 ke versi 7.0.4. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keandalan, stabilitas, serta penyempurnaan sistem administrasi perkara elektronik di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Proses instalasi patch versi 7.0.4 ini dikawal oleh Penata Layanan Operasional Subbagian PTIP Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pembaruan dilakukan dengan memperbarui direktori dan berkas aplikasi SIPP guna mendukung fungsionalitas penanganan perkara secara efisien dan transparan.
Pembaruan SIPP secara berkala merupakan bentuk komitmen Subbagian PTIP dalam mendukung tata kelola peradilan berbasis elektronik (e-Court). Dengan pembaruan sistem ini, diharapkan proses sinkronisasi dan pengelolaan data perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan optimal dalam melayani para pencari keadilan.
Melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”