Kuala Kapuas, 29 September 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB menerima penitipan nafkah iddah dari pihak mantan suami atau Tergugat sebagai pemenuhan terhadap putusan hakim dalam perkara Nomor 392/Pdt.G/2026/PA.K.Kps.
Penitipan nafkah iddah tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Penitipan diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB, Kemijan, S.Ag., M.H.
Proses penerimaan penitipan nafkah iddah tersebut turut disaksikan oleh Dwina Rizka Andriani, S.H. dan Adytia Wirnanda Rizal, S.H., selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB.
Dwina Rizka Andriani, S.H., menyampaikan bahwa proses penerimaan penitipan nafkah iddah dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan Pengadilan Agama dalam menindaklanjuti pemenuhan hak yang telah ditetapkan dalam putusan.
“Proses penerimaan penitipan nafkah iddah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku dan menjadi bagian dari tindak lanjut pemenuhan hak pihak yang telah ditetapkan dalam putusan,” ujar Dwina.
Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari hak mantan istri atau Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan hakim pada perkara Nomor 392/Pdt.G/2026/PA.K.Kps.
Penerimaan penitipan nafkah iddah melalui Pengadilan Agama merupakan bagian dari pelayanan dalam rangka memastikan pemenuhan hak pihak yang berhak sesuai dengan isi putusan yang telah ditetapkan.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tertib, dan profesional kepada para pihak, termasuk dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan pascaperceraian.
Selanjutnya, nafkah iddah yang telah dititipkan tersebut diserahkan kepada pihak mantan istri atau Penggugat pada Selasa, 29 September 2026, melalui pelayanan PTSP Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB. (WINA)
Hak Terpenuhi, PA Kuala Kapuas Serahkan Nafkah Iddah kepada Penggugat Sebelumnya