Kuala Kapuas, 18 September 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB terus mendorong peningkatan pemahaman aparatur peradilan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.
Hal tersebut salah satunya dilakukan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB tersebut mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.”
Bimtek menghadirkan YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai narasumber. Dari PA Kuala Kapuas, kegiatan diikuti melalui media Zoom Meeting yang dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kuala Kapuas Kelas IB.
Para Hakim yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Ketua Doni Burhan Efendi, S.H.I., Wakil Ketua H. Mulyadi, Lc., M.H.I., Hakim Ahmad Nafari, S.H.I., dan Hakim Santi, S.Sy., M.H.
Pembahasan mengenai kaum rentan menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas proses peradilan. Hakim dituntut untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dalam perkara, termasuk kondisi pihak yang berhadapan dengan hukum, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Dengan mengikuti Bimtek ini, PA Kuala Kapuas berupaya memperkuat kapasitas para Hakim dalam memahami serta menerapkan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam penyusunan putusan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PA Kuala Kapuas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (WINA)