–
Susun Berita Acara Sidang Perkara Cerai Talak, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Dokumen Usai Persidangan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 15 September 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang ditunjuk sebagai Panitera Pengganti, langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS) usai selesainya persidangan perkara cerai talak. Penyusunan BAS ini dilakukan secara teliti di ruang kerjanya segera setelah rangkaian pemeriksaan perkara di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau usai dilaksanakan. Keakuratan pencatatan ini sangat penting guna menjamin keabsahan seluruh proses hukum yang telah berlangsung.
Persidangan perkara cerai talak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, persidangan hanya dihadiri oleh pihak Pemohon, sedangkan pihak Termohon tidak berhadir tanpa keterangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh petugas jurusita. Ketidakhadiran pihak Termohon membuat proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya pada hari itu.
Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis menetapkan bahwa persidangan ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada agenda sidang berikutnya. Seluruh fakta persidangan, mulai dari kehadiran Pemohon, ketidakhadiran Termohon, hingga penetapan penundaan sidang oleh Majelis Hakim, dicatat secara mendetail oleh Kartini dalam BAS. Ketersediaan BAS yang akurat ini menjadi dasar administrasi hukum yang sah bagi Majelis Hakim dalam menentukan langkah pemanggilan ulang terhadap pihak Termohon.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”