Kesiapan Hakim dan Evaluasi Mitra Strategis Jadi Fokus Utama Pembinaan WKPTA Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H., dalam kegiatan Pembinaan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah bertempat di Aula PTA Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Ketua PA, Panitera dan Sekretaris, serta aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Dalam arahannya, WKPTA Palangka Raya menekankan pentingnya kesiapan aparatur peradilan, khususnya para hakim, dalam menghadapi dinamika hukum modern. Fokus utama diarahkan pada pemahaman mendalam terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
“Kita harus siap, banyak belajar membaca buku, jangan sampai ketika ada perkara masuk dan ditunjuk untuk menangani perkaranya, terkesan menghindar dengan alasan tidak pernah menangani perkara seperti itu, tentu tidak boleh seperti itu,” ujar Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H., di hadapan seluruh peserta pembinaan. Beliau menegaskan bahwa profesionalisme dan peningkatan kapasitas diri merupakan kunci utama agar peradilan agama senantiasa adaptif terhadap perkembangan hukum ekonomi dan perlindungan konsumen di era digital saat ini.
Selain menyoroti kesiapan substantif penanganan perkara baru, agenda pembinaan ini juga diisi dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang telah dijalin dengan tujuh instansi dan mitra strategis beberapa waktu yang lalu dengan tujuh mitra strategis, seperti Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palangka Raya.
Kerja sama lintas sektoral ini difokuskan pada penguatan sinergi dalam rangka pemenuhan serta pelindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sesi evaluasi tersebut, masing-masing satuan kerja memaparkan laporan progres dan tindak lanjut dari implementasi MoU secara bergantian. WKPTA Palangka Raya mengapresiasi langkah-langkah progresif yang telah diambil oleh satuan kerja, sekaligus mendorong agar kerja sama tidak hanya berhenti pada dokumen kesepahaman semata, melainkan diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama di Kalimantan Tengah dapat terus meningkatkan integritas, kapabilitas, serta memperkuat koordinasi eksternal demi mewujudkan pelayanan hukum yang prima, inklusif, dan berorientasi pada pelindungan hak-hak rentan, khususnya perempuan dan anak.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

