Penguatan Integritas dan Tata Kelola: Sekretaris PTA Palangka Raya Berikan Pembinaan Teknis Kesekretariatan bagi Peradilan Agama se-Kalimantan Tengah
PALANGKARAYA — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan aparatur peradilan, Sekretaris PTA Palangka Raya H. Saifuddin memberikan materi pembinaan penting yang berfokus pada bidang kesekretariatan bagi seluruh jajaran Peradilan Agama di wilayah PTA Palangka Raya. Pembinaan ini menyoroti sejumlah regulasi strategis, peningkatan kompetensi mandiri, hingga peringatan keras terhadap isu-isu krusial yang tengah menjadi perhatian Mahkamah Agung.
Pendelegasian Wewenang Izin Luar Negeri
Salah satu poin utama yang dibahas adalah implementasi SK KMA Nomor: 163/KMA/SK/IX/2016 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri.
Berdasarkan aturan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin perjalanan ke luar negeri bagi hakim dan aparatur non-hakim di lingkungan kerja masing-masing. Khusus untuk tingkat pertama, pengajuan izin bagi hakim dan non-hakim harus melalui persetujuan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, yang kemudian diteruskan melalui Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk memperoleh izin resmi.
Proaktif dalam Pengembangan Kompetensi dan Selektivitas Mutasi
Dalam arahannya, H. Udin juga mendorong transformasi pola pikir aparatur peradilan dalam hal pengembangan kompetensi. Ia menekankan agar pegawai bersikap proaktif memanfaatkan berbagai media informasi resmi seperti akun Instagram Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung untuk mencari dan mengikuti diklat yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Jadi tidak lagi menunggu dipanggil seperti biasanya,” ujar H. Udin, memotivasi para aparatur untuk mengambil inisiatif mandiri dalam meningkatkan kapasitas diri.
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada kebijakan mutasi ke luar instansi. KPA diminta agar lebih selektif dalam mempertimbangkan secara matang alasan kepindahan pegawai. Langkah ini diambil mengingat kondisi riil saat ini di mana sumber daya manusia (SDM), baik di lini Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, masih dinilai kurang.
Peringatan Tegas Judi Online dan Kesiapan Laporan PIPK 2026
Menutup sesi pembinaan bidang kesekretariatan, H. Udin menyampaikan dua pesan krusial yang harus diindahkan oleh seluruh aparatur:
- Bahaya Judi Online: Seluruh aparatur Peradilan Agama se-Kalimantan Tengah diingatkan agar tidak coba-coba bermain judi online. Selain merusak sendi kehidupan mulai dari aspek finansial, kesehatan mental, hingga hubungan sosial, aktivitas ilegal ini dipastikan meninggalkan jejak rekam digital yang dapat terbaca langsung oleh pimpinan di Mahkamah Agung.
- Kepatuhan Pelaporan: Seluruh Pengadilan Agama diinstruksikan untuk segera menyiapkan Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2026, khususnya terkait pengelolaan akun aset tak berwujud.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pimpinan PA Kuala Kurun Gelar Monev Layanan Inovasi Selanjutnya
Pimpinan PA Buntok Hadiri Pembinaan KPTA Palangka Raya I (8/9/2026) Sebelumnya
