Harap Tunggu...

» Uncategorized » PA Palangka Raya Umumkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Tiga Objek Properti
PA Palangka Raya Umumkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Tiga Objek Properti
  

PA Palangka Raya Umumkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Tiga Objek Properti

Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tiga objek berupa rumah tinggal dan rumah toko sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara perdata antara Siti Julaikha binti Muhammad selaku Pemohon Eksekusi melawan Rahman bin Marwan Majidi selaku Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Plk tanggal 19 Februari 2026 tentang Perintah Melaksanakan Eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, serta Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-567/2/KNL.1201/2026 tanggal 3 September 2026 yang diterbitkan oleh KPKNL Palangka Raya.

Lelang akan dilaksanakan melalui internet menggunakan Aplikasi Lelang (E-Auction) dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding) melalui laman resmi lelang.go.id. Peserta tidak perlu hadir secara langsung di tempat pelaksanaan lelang.

Adapun tiga objek yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tinggal – SHM Nomor 1126

Objek berupa rumah tinggal yang berdiri di atas tanah dengan luas 134 m², dengan luas bangunan 102,3 m², beralamat di Jl. Kelapa Gading No. 13 RT. 2 RW. 13, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

  • Nilai Limit: Rp566.543.000,00
  • Uang Jaminan: Rp113.308.600,00
  1. Rumah Tinggal – SHM Nomor 1127

Objek berupa rumah tinggal yang berdiri di atas tanah dengan luas 133 m², dengan luas bangunan 94,4 m², beralamat di Jl. Kelapa Gading No. 14 RT. 2 RW. 13, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

  • Nilai Limit: Rp569.263.000,00
  • Uang Jaminan: Rp113.852.600,00
  1. Rumah Toko – SHM Nomor 1172

Objek berupa rumah toko yang berdiri di atas tanah dengan luas 725 m², dengan luas bangunan 238,2 m², beralamat di Jl. Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

  • Nilai Limit: Rp4.001.419.000,00
  • Uang Jaminan: Rp800.283.800,00

Syarat-Syarat untuk mengikuti Lelang :

  1. Lelang ini adalah lelang eksekusi yang akan dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang (E-Auction) dengan cara penawaran terbuka (open bidding) yang dapat diakses melalui alamat domain lelang.go.id. Adapun syarat, ketentuan, dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain tersebut;
  2. Calon peserta lelang telah mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah ter verifikasi pada alamat domain lelang.go.id;
  3. Waktu Pelaksanaan Lelang. Peserta lelang mengajukan penawaran melalui alamat domain di atas sampai dengan :
    Hari/Tanggal : Selasa, 06 Oktober 2026
    Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran;
    Batas Akhir Waktu Penawaran : 06 Oktober 2026, Pukul 10:15 WIB (sesuai waktu server;
    Alamat Domain : http://www.lelang.go.id
    Tempat Lelang : Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  Dan  Lelang Palangkaraya Jalan G. Obos Km. 1, Nomor 19, Kota Palangkaraya;
    Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.
  4. Peserta lelang wajib menyetorkan (transfer) uang jaminan lelang ke rekening virtual account masing-masing peserta lelang, yang dikirimkan otomatis dari alamat domain di atas dan sudah harus efektif paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  5. Cara penawaran  terbuka  (open  bidding)  dilaksanakan  melalui  alamat  domain lelang.go.id sejak ditayangkan di alamat domain tersebut sampai dengan batas akhir waktu penawaran;
  6. Pembeli lelang wajib membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 2% (dua persen) serta pajak atau kewajiban khusus lainnya menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Pengenaan bea atas perolehan tanah dan/atau bangunan (BPHTP) mengacu tempat objek lelang berada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana barang itu berada;
  8. Peserta lelang atau calon peserta lelang dihimbau untuk melihat dan meneliti objek yang akan dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan, memahami aspek legalitas terkait dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, serta memahami dan menyetujui aspek legal dan/atau aspek lainnya dari objek lelang dimaksud, termasuk segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi adanya tunggakan pajak atau biaya resmi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya (“as is”);
  9. Peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi/melakukan pembayaran harga lelang dan bea lelang pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pembeli lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan lelang disetorkan seluruhnya ke kas negara;

Pelaksanaan Lelang

Penawaran lelang dibuka sejak objek ditayangkan pada aplikasi lelang dan berlangsung sampai batas akhir penawaran, yaitu:

Hari/Tanggal: Selasa, 6 Oktober 2026
Batas Akhir Penawaran: Pukul 10.15 WIB sesuai waktu server
Metode: Penawaran terbuka (open bidding)
Tempat Pelaksanaan: KPKNL Palangka Raya, Jl. G. Obos Km. 1 No. 19, Kota Palangka Raya
Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran.

Calon peserta lelang terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id. Uang jaminan lelang wajib disetorkan melalui rekening virtual account masing-masing peserta yang dikirimkan secara otomatis melalui sistem dan harus telah efektif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli juga dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen, serta pajak atau kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Agama Palangka Raya mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat dan meneliti objek yang akan dilelang serta memahami aspek legalitas, kondisi fisik dan nonfisik, dokumen kepemilikan, maupun kewajiban lainnya yang melekat pada objek. Objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya (as is), termasuk apabila terdapat tunggakan pajak atau biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, mekanisme penawaran, serta ketentuan lelang dapat diperoleh melalui KPKNL Palangka Raya di Jl. G. Obos Km. 1 No. 19, Kota Palangka Raya, atau Pengadilan Agama Palangka Raya di Jl. Kapten Piere Tendean No. 2, Palangka Raya, selama jam kerja.

Dengan diumumkannya pelaksanaan lelang ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti lelang dapat memanfaatkan mekanisme e-auction secara resmi melalui sistem lelang pemerintah.

 

Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama

 

 

Kondisi Objek Lelang Jl Kelapa Gading no 13

 

 

Kondisi Objek Lelang Jl Kelapa Gading no 14

Kondisi Objek Lelang Jl Dr. Murdjani