Pengadilan Agama Kuala Pembuang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Pengadilan Agama Kuala Pembuang menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2025, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan.
Pada kegiatan tersebut, Ruli Arif Fahruzi, S.T., selaku pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang, hadir mewakili pimpinan sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi dan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Seruyan.
Ruli Arif Fahruzi, S.T., mewakili pimpinan Pengadilan Agama Kuala Pembuang menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan pada Jumat (5/6/2025) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan
Rapat Paripurna mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah. Penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan serta seluruh pemangku kepentingan. Hubungan kelembagaan yang harmonis diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin efektif, profesional, dan akuntabel.
Melalui kehadiran dalam forum-forum resmi pemerintahan daerah, Pengadilan Agama Kuala Pembuang senantiasa berupaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam rangka mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/D’Rea)