Harap Tunggu...

» Uncategorized » 1525. PA Sampit dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
1525. PA Sampit dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
  

PA Sampit dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, 18 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Sampit dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan layanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berintegritas.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !