Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PENANDATANGANGAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PA KUALA PEMBUANG, BANK MANDIRI, KANTOR POS DAN SMTV
PENANDATANGANGAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PA KUALA PEMBUANG, BANK MANDIRI, KANTOR POS DAN SMTV
  

PENANDATANGANGAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
PA KUALA PEMBUANG, BANK MANDIRI, KANTOR POS DAN SMTV
MOU 1

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang bersama mitra kerja saat acara Penandatanganan
Nota Kesepahaman (MoU) di Rumah Betang (15/03/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 15 Maret 2021. Bertempat di Rumah Betang Kuala Pembuang, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PA Kuala Pembuang dengan beberapa mitra kerja yang terdiri dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Kuala Pembuang, PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sampit dan Seruyan Media Televisi (SMTV).

Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, menyampaikan beberapa hal pokok terkait dengan kerjasama dan sinergi antara PA Kuala Pembuang dengan mitra kerja yang sudah terjalin baik sejak tahun 2019. Beliau menegaskan bahwa kerjasama yang telah terjalin selama ini harus tetap dilanjutkan dan diperbaharui diawal tahun 2021, sebagai wujud membangun jaringan untuk mendukung tugas pokok PA Kuala Pembuang dalam rangka menyelenggarakan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

MOU 5

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat menandatangani MoU dengan Branch Manager
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Kuala Pembuang (15/03/2021)

Roni Fahmi menjelaskan bahwa masing-masing mitra kerja telah sangat membantu kinerja PA Kuala Pembuang dalam pelayanan yang prima. Kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Kuala Pembuang wujudnya adalah dengan memfasilitasi pembukaan rekening untuk pembayaran panjar biaya perkara bagi para pihak yang berperkara, memberikan prioritas utama bagi para pihak yang berperkara ketika membayar panjar biaya perkara tanpa harus melalui antrian di teller dan memfasilitasi mesin EDC pada meja pendaftaran di PTSP PA Kuala Pembuang.

Lebih lanjut, Roni Fahmi menyampaikan bahwa kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sampit wujudnya adalah penyediaan meterai dan layanan cap pejabat pos untuk dokumen surat yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan serta layanan wesel pos dalam pengiriman relaas tabayyun/delegasi. Adapun kerjasama dengan Seruyan Media Televisi (SMTV) wujudnya adalah layanan informasi runing text untuk pemanggilan pihak Tergugat/Termohon pada perkara ghaib yang sesuai hukum acara harus dilakukan melalui media massa.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua PA Kuala Pembuang dengan mitra kerja secara berurutan dimulai dari Branch Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Kuala Pembuang, Kepala PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sampit dan Perwakilan Direktur Seruyan Media Televisi (SMTV) dan diakhiri dengan foto bersama serta ramah tamah. (Redaksi/EAN)