KETUA PA KUALA PEMBUANG HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMDA KABUPATEN SERUYAN DENGAN PN SAMPIT
Foto: Ketua PA Kuala Pembuang beserta Bupati Seruyan, Ketua PN Sampit dan Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit saat acara penandatanganan MoU Kerjasama Kependudukan (02/03/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Selasa, 02 Maret 2021. Bertempat di Ruang Tengah Dinas Kependudukan dan cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Perjanjian Kerjasama Kependudukan tentang sidang di luar gedung pengadilan, pemberitahuan putusan, dan pemberitahuan perkara.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Seruyan, Pj. Sekretaris Daerah Seruyan, Ketua PN Sampit dan Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit dan undangan lainnya. Nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ditandatangani Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, S.H., M.H.
Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat menyaksikan penandatanganan MoU Kerjasama Kependudukan
oleh Bupati Seruyan dan Ketua PN Sampit (02/03/2021)
Dalam kesempatan tersebut, Yulhaidir menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Seruyan menyambut baik kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang sidang di luar gedung pengadilan antara Pemda Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit sebagai bentuk sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Penyelenggaraan sidang keliling juga bertujuan untuk perbaikan data kependudukan, sehingga akan sangat memudahkan masyarakat di Kabupaten Seruyan karena dilakukan secara kolektif. Bupati juga mengharapkan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Seruyan untuk memberikan sosialisasi kepada warganya, terkait pelaksanaan sidang keliling untuk perbaikan data kependudukan.
Sementara itu, Darminto Hutasoit menyatakan bahwa dengan adanya MoU tersebut akan memberikan ruang kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk menggelar sidang di luar gedung. “Sidang keliling di Kabupaten Seruyan telah kita mulai sejak tahun 2020 yang lalu, pada tahun 2021 ini akan kembali dilanjutkan dengan bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Seruyan, mudah-mudahan akan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya. (Redaksi/SND)