Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG SEMPURNAKAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2020-2024
PA KUALA PEMBUANG SEMPURNAKAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2020-2024
  

PA KUALA PEMBUANG SEMPURNAKAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2020-2024

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 26 Februari 2021. Tim Penyusun Reviu Rencana Stategis (Renstra) Tahun 2020-2024 PA Kuala Pembuang telah selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan instruksi dalam Surat Ketua PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1594/OT.01.2/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Penyampaian Dokumen SAKIP.

Rencana Stategis PA Kuala Pembuang mengacu pada pedoman Renstra dalam Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2020-2024. Secara substansi Rancangan Renstra Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2020-2024 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan National, dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahap III periode 2020-2024, serta mengacu pada Rencana Strategis dan kebijakan Mahkamah Agung.

Dalam perumusan Renstra, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan dan isu-isu strategi yang berkembang serta prioritas dan kebijakan. OIeh sebab itu Rancangan Rencana Strategis PA Kuala Pembuang  Tahun 2020-2024 perlu direviu menyesuaikan dengan adanya perubahan regulasi pada Mahkamah Agung RI. Semoga Reviu Rencana Strategis ini benar-benar bermanfaat untuk mendukung tercapainya Visi PA Kuala Pembuang, yaitu Terwujudnya PA Kuala Pembuang yang Agung.

Rencana Strategis pada hakikatnya merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapainannya melalui pembinaan, penataan, perbaikan, penertiban, penyempurnaan dan pembaharuan terhadap sistem, kebijakan, peraturan terkait penyelesaian perkara agar tercapai proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, pelayanan peradilan yang prima, kepercayaan dan keyakinan publik terhadap peradilan serta kepastian hukum. Rencana Strategis ditetapkan sebagai tujuan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk mecapai visi dan misi PA Kuala Pembuang, untuk itu perlu dirumuskan ke dalam suatu bentuk yang lebih terarah berupa rumusan tujuan strategis organisasi. Tujuan strategis adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi PA Kuala Pembuang. Adapun Tujuan yang hendak dicapai PA Kuala Pembuang adalah agar pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi, setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan dan publik percaya bahwa PA Kuala Pembuang dapat memenuhi.

Adapun sasaran strategis adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Perumusan tujuan dan sasaran strategis yang dilaksanakan oleh PA Kuala Pembuang mempertimbangkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki sehingga bisa mengukur capaian terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN dan Renstra Mahkamah Agung tahun 2020-2024, dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya PA Kuala Pembuang Yang Agung, maka PA Kuala Pembuang menetapkan Sasaran Strategis untuk mendukung pencapaian tujuan agar terukur dan dapat dicapai secara nyata. (Redaksi/EAN)