Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Pasang Logo WBK, Tegaskan Komitmen Mewujudkan Zona Integritas

Sukamara, 10 Agustus 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam mempertahankan dan menguatkan pembangunan Zona Integritas (ZI), aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan pemasangan logo Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pemasangan logo tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan identitas sekaligus penanda bahwa Pengadilan Agama Sukamara merupakan satuan kerja yang telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat tersebut merupakan sebuah pencapaian yang menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi seluruh aparatur dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tampak salah satu aparatur Pengadilan Agama Sukamara, M. Abdul Yasir, turut melakukan pemasangan logo WBK pada bagian lingkungan kantor yang telah ditentukan. Pemasangan dilakukan dengan memperhatikan posisi dan tampilan agar logo dapat terlihat dengan jelas oleh masyarakat maupun para pengguna layanan yang datang ke Pengadilan Agama Sukamara.
Pemasangan logo WBK tidak semata-mata bertujuan untuk memperindah atau mempercantik tampilan lingkungan kantor. Lebih dari itu, keberadaan logo tersebut diharapkan menjadi simbol dan pengingat bagi seluruh aparatur bahwa predikat WBK yang telah diperoleh merupakan hasil dari proses pembangunan Zona Integritas yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Logo WBK yang terpasang di lingkungan kantor juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Dengan adanya penanda tersebut, masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Sukamara dapat mengetahui bahwa satuan kerja ini telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Predikat WBK bukanlah sekadar penghargaan atau simbol keberhasilan suatu satuan kerja. Predikat tersebut merupakan bentuk pengakuan atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, setelah memperoleh predikat tersebut, seluruh aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pemasangan logo WBK ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara senantiasa menjadikan predikat tersebut sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap aparatur diharapkan dapat memahami bahwa integritas bukan hanya ditunjukkan melalui slogan maupun simbol yang terpampang di lingkungan kantor, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan nyata dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain sebagai bentuk publikasi, pemasangan logo WBK juga diharapkan dapat memberikan pesan positif kepada masyarakat bahwa Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Dengan demikian, pemasangan logo WBK pada Senin, 10 Agustus 2026, bukan hanya menjadi kegiatan pemasangan sebuah simbol di lingkungan kantor. Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari semangat seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat serta mempertahankan nilai-nilai integritas yang telah dibangun.
WBK bukan sekadar predikat, tetapi merupakan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang bersih, transparan, berintegritas, dan bebas dari korupsi kepada masyarakat. (zba/redpaksr)
Hadiri Peresmian 9 TK Negeri Bersama Pejabat Daerah, Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Perkuat Sinergi dan Perlindungan Anak Selanjutnya
1467. 🎉 Selamat Ulang Tahun ke-60 🎉 Sebelumnya