Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Jaga Hak Mantan Istri, PA Kuala Kapuas Pastikan Nafkah Iddah dan Mut’ah Ditunaikan
Jaga Hak Mantan Istri, PA Kuala Kapuas Pastikan Nafkah Iddah dan Mut’ah Ditunaikan
  

Kuala Kapuas 10 Agustus 2026 – Sebelum melakukan pengambilan Akta Cerai, pihak Tergugat dalam salah satu perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB terlebih dahulu menyerahkan nafkah terutang berupa nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak yang berhak.

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang PTSP PA Kuala Kapuas melalui Panitera, Kemijan, S.Ag., M.H. Perkara yang bersangkutan telah terdaftar di PA Kuala Kapuas sejak tahun 2023.

Pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesaikan pihak Tergugat sebelum Akta Cerai dapat diambil. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya pengadilan untuk memastikan hak mantan istri yang telah ditetapkan tetap terlindungi.

Panitera PA Kuala Kapuas, Kemijan, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa pihak Tergugat perlu menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bagian dari proses pengambilan Akta Cerai.

“Penyerahan nafkah ini wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum pihak Tergugat mengambil Akta Cerai. Kami memastikan prosesnya berjalan dengan baik sehingga hak mantan istri tetap terlindungi,” jelas Kemijan.

PA Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan hak-hak para pihak dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (WIN)