Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA Kuala Kapuas Pastikan Hak Mantan Istri Terpenuhi melalui Penyerahan Nafkah
PA Kuala Kapuas Pastikan Hak Mantan Istri Terpenuhi melalui Penyerahan Nafkah
  

Kuala Kapuas 10 Agustus 2026  – Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak mantan istri pascaperceraian. Hal tersebut ditunjukkan melalui penyerahan nafkah terutang berupa nafkah iddah dan mut’ah dari pihak Tergugat pada Senin, 10 Agustus 2026.

Penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang PTSP PA Kuala Kapuas melalui Panitera, Kemijan, S.Ag., M.H. Perkara tersebut telah terdaftar di PA Kuala Kapuas sejak tahun 2023.

Meskipun perkara telah terdaftar sejak beberapa tahun lalu, PA Kuala Kapuas tetap berkomitmen menjaga hak mantan istri dengan memastikan nafkah yang menjadi kewajiban pihak Tergugat dapat ditunaikan.

Penyerahan nafkah tersebut juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Tergugat sebelum dapat mengambil Akta Cerai.

“Ini merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memastikan hak mantan istri tetap terpenuhi. Meskipun perkaranya sudah terdaftar sejak 2023, kewajiban nafkah tetap harus diselesaikan,” ujar Kemijan.

Dengan adanya penyerahan tersebut, PA Kuala Kapuas berharap hak-hak yang telah ditetapkan dalam perkara dapat terlaksana serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak. (WIN)