Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG TUNAIKAN LAPORAN DISIPLIN HAKIM BULAN JANUARI 2021
PA KUALA PEMBUANG TUNAIKAN LAPORAN DISIPLIN HAKIM BULAN JANUARI 2021
  

PA KUALA PEMBUANG TUNAIKAN LAPORAN DISIPLIN HAKIM
BULAN JANUARI 2021

Foto: Laporan Disiplin Hakim PA Kuala Pembuang periode bulan Januari 2021

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Selasa, 09 Februari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menyelesaikan Laporan Disiplin Hakim periode bulan Januari 2021 dan telah mengirimkan laporan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada tanggal 04 Februari yang lalu.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, yang dimaksud dengan disiplin kerja hakim adalah kesanggupan hakim dalam mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Dan dibahas juga mengenai disiplin kerja hakim yang meliputi ketentuan disiplin kerja yang berlaku mengenai hari kerja, pembinaan, pelaporan, pembentukan dan susunan Tim pemeriksa, pelanggaran dan sanksi.

Disiplin hakim tersebut merupakan penjabaran disiplin dalam bekerja atau aturan bagi hakim mengenai jam kerja, hakim harus dapat memberikan contoh dan teladan dalam kepatuhan dan ketaatan dalam hukum. Hakim dalam menjalankan tugasnya selain dibatasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada disiplin kerja hakim yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenang itu, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim, maka penegakkan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya merupakan upaya dalam membangun citra hakim dalam pandang masyarakat.

Berdasarkan Laporan Disiplin Hakim tersebut, para hakim di Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah membuktikan integritasnya dalam menjaga disiplin kerja. Selama bulan Januari 2021, para hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut 100% hadir tepat waktu dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, sehingga hasil laporan menyatakan keterangan NIHIL terhadap ketidakpatuhan jam kerja. 

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. berharap semoga kedepannya semua hakim tetap teguh menjaga integritas dengan menaati ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 serta dapat menjadi teladan kepada pegawai lainnya. (Redaksi/ISJ)