Kuala Kapuas, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern dan berbasis teknologi melalui penyelenggaraan persidangan pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan jadwal persidangan hari ini, sebanyak 21 perkara diperiksa oleh majelis hakim, yang terdiri atas 9 perkara disidangkan secara elektronik (e-Litigasi) dan 12 perkara disidangkan secara langsung di kantor dengan berbagai agenda sesuai tahapan masing-masing perkara.
Di antara agenda persidangan tersebut, terdapat satu perkara yang dilaksanakan melalui sidang telekonferensi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sendawar. Sidang ini merupakan perkara cerai talak yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk memperlancar proses pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas pembuktian dan terpenuhinya hak-hak para pihak.
Dalam pelaksanaan sidang telekonferensi tersebut, pihak Pemohon mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama Sendawar, sedangkan pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kedua pengadilan terhubung secara daring sehingga hakim dapat memeriksa keterangan para pihak dan saksi secara langsung, interaktif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip persidangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Agama Sendawar, mulai dari persiapan sarana telekonferensi hingga jalannya pemeriksaan.
Selain sidang telekonferensi, perkara-perkara lainnya diselenggarakan melalui persidangan elektronik maupun persidangan tatap muka. Agenda yang dilaksanakan meliputi pembacaan gugatan atau permohonan, penyampaian jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan dan penetapan sesuai dengan tahapan masing-masing perkara.
Pemanfaatan e-Litigasi dan telekonferensi merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi peradilan sebagaimana dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Inovasi tersebut memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, terutama ketika para pihak atau saksi berada di wilayah hukum yang berbeda, sehingga proses persidangan tetap dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan berbiaya lebih ringan.
Seluruh rangkaian persidangan pada hari itu berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Hakim, panitera pengganti, aparatur pengadilan, serta para pihak menunjukkan profesionalisme dan kerja sama yang baik sehingga seluruh agenda persidangan dapat terlaksana sesuai jadwal.
Melalui pelaksanaan 21 agenda persidangan, termasuk 9 perkara secara elektronik dan sidang telekonferensi yang menghubungkan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.(mus)