Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » AMANAT APEL SORE PA KUALA PEMBUANG: MARI SEGERA KITA SELESAIKAN SAKIP DAN REVIU SOP KEPANITERAAN
AMANAT APEL SORE PA KUALA PEMBUANG: MARI SEGERA KITA SELESAIKAN SAKIP DAN REVIU SOP KEPANITERAAN
  

AMANAT APEL SORE PA KUALA PEMBUANG:
MARI SEGERA KITA SELESAIKAN SAKIP DAN REVIU SOP KEPANITERAAN

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 22 Januari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang seperti biasanya melaksanakan apel Jum’at sore di halaman kantor. Pada Apel kali ini yang bertindak sebagai Pembina apel adalah Hakim Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Dedi Jamaludi, Lc. dan yang menjadi pemimpin apel adalah Tuandy Rahman, S.H., M.M., pembawa acara oleh Ayu Uswatun Hasanah, A.Md.Kom dan pembaca do’a dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan M. Misbahul Ulum, S.H.I. Apel Jum’at sore kali ini diikuti oleh seluruh pegawai dan berlangsung dengan khidmat. 

 

Dedi Jamaludi, Lc. dalam amanatnya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pegawai atas kerjasamanya selama sepekan ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai untuk segera menyelesaikan penyusunan SAKIP yang masih berjalan dan kepada masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan agar segera menindaklanjuti hasil temuan Hawasbid di triwulan IV sesuai hasil ekspos pengawasan yang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021. Pada akhir amanatnya, beliau juga mengingatkan kepada tim yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan tugas tambahan dari Badilag yaitu mereviu SOP di bagian Kepaniteraan yang ditargetkan selesai pada pekan depan.

 

Tak lupa di penghujung apel seluruh Pegawai dan karyawan-karyawati PA Kuala Pembuang melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan, dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel, Pengadilan Agama Kuala Pembuang Pasti Bisa…Bisa… Bisa…! (Redaksi/KMP)