Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
  

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020

 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Rabu, 30 Desember 2020. Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam Stuktur Organisai dan Tata Kerja (SOTK).

SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konprehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

Berdasarkan hal tersebut diatas semua Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Agama Kuala Pembuang harus membuat SKP yang dibuat akhir tahun 2020 ini,. Ketua PA Kuala Pembuang berharap semua Pegawai Negeri Sipil PA Kuala Pembuang sudah menyelesaikan SKP nya secara tepat waktu. (Redaksi/QMR)