TIM PENILAI INTERNAL PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN RAPAT PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2021
Foto: Tim Penilai Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Pembuang
saat melaksanakan rapat paripurna penentuan Agen Perubahan Tahun 2021 (08/01/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Jum’at, 08 Januari 2021. Tim Penilai Agen Perubahan internal Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan rapat paripurna untuk menyeleksi dan memilih para pejabat dan pegawai yang akan diusulkan menjadi Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2021 berdasarkan standar kriteria penilaian yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/013/KP.05.8/I/2021 Tentang Kriteria Penilaian Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021.
Tim Penilai Agen Perubahan internal Pengadilan Agama Kuala Pembuang berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/030/KP.05.8/I/2021, terdiri dari Riduan, S.H.I. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai Ketua Tim, Suwondo, S.E. sebagai Sekretaris Tim merangkap Anggota Tim, Dedi Jamaludin, Lc, Eko Apriandi, S.H. dan R. Syam’ani, S.H.I. sebagai Anggota Tim.
Tugas Tim Penilai Agen Perubahan tersebut adalah melakukan penilaian terhadap Pejabat/Pegawai untuk diusulkan sebagai Agen Perubahan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan, menentukan Pejabat/Pegawai untuk diusulkan sebagai Agen Perubahan dan melaporkan hasil penilaian Agen Perubahan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Dalam rapat tersebut, Tim Penilai melakukan pemilihan dengan voting terhadap masing-masing 2 (dua) nominator yang telah diusulkan oleh masing-masing bagian. Nominator dari Hakim untuk Kategori Integritas diusulkan Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. Nominator dari Bagian Kepaniteraan untuk Kategori Integritas diusulkan M. Misbahul Ulum, S.H.I. dan Hadi Nur Ikhwan, S.H. Sedangkan nominator dari Bagian Kesekretariatan diusulkan Alim Syam, S.E. dan Romdlon Fauzi. A.Md.
Tim Penilai dalam melaksanakan pemilihan mempertimbangkan standar kriteria penilaian Agen Perubahan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/013/KP.05.8/I/2021 Tentang Kriteria Penilaian Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021 dan juga penilaian objektif terhadap kapabilitas para nominator untuk berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, mediator, penghubung dan teladan (Role Model).
Walhasil, setelah Tim Penilai melakukan pemilihan dengan voting terhadap masing-masing nominator, Tim Penilai mengusulkan Agen Perubahan tahun 2021 adalah Eko Apriandi, S.H. untuk Kategori Integritas, M. Misbahul Ulum, S.H.I. untuk Kategori Profesionalitas dan Alim Syam, S.E. untuk Kategori Loyalitas dan Kedisiplinan. Hasil rapat tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang. (Redaksi/EAN)