Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PENGUMPULAN METADATA KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BPS KABUPATEN SERUYAN DI PA KUALA PEMBUANG
PENGUMPULAN METADATA KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL BPS KABUPATEN SERUYAN DI PA KUALA PEMBUANG
  

PENGUMPULAN METADATA KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL 

BPS KABUPATEN SERUYAN DI PA  KUALA PEMBUANG

 

Kuala Pembuang │pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Selasa, 29 Desember 2020. Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima kunjungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seruyan dalam rangka pengumpulan metadata kegiatan statistik sektoral tahun 2020. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik bahwa Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik di Indonesa. Oleh karena itu koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat. 

Foto : Pengumpulan metadata statistik sektoral di PA Kuala Pembuang

Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai salah satu penyelenggara Statistik, Survei Kepuasan Masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPS Kabupaten Seruyan. Koordinasi yang baik antara Pengelola, penyelenggara dan pengguna statistik akan memberikan dampak positif terhadap efektifitas dan efisiensi kegiatan perstatistikan.

Dalam kegiatan pengumpulan metadata kegiatan statistik sektoral tahun 2020, Andi Wahyu Prawoko, S. ST, petugas BPS kabupaten Seruyan secara langsung mewawancarai Humas Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Dedi Jamaludin, Lc. mengenai Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang, mulai dari tahap perencanaan sampai publikasi hasil survei, termasuk juga metodologi survei yang digunakan. Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai penyelenggara survei juga diminta untuk mengisi kuesioner statistik sektoral.

 

Humas mewakili Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kerjasama dari BPS Kabupaten Seruyan. Diharapkan dari kerjasama ini pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ke depannya akan lebih efektif dan efisien serta ditingkatkan kualitasnya. (Redaksi/Oe)