Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » CATATAN AKHIR TAHUN (2), PENGELOLAAN KEUANGAN PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
CATATAN AKHIR TAHUN (2), PENGELOLAAN KEUANGAN PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
  

CATATAN AKHIR TAHUN (2),
PENGELOLAAN KEUANGAN PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020E:\DIPA.png

Foto: Tabel Realisasi Anggaran DIPA PA Kuala Pembuang Tahun 2020 (28/12/2020)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 28 Desember 2020.  Mengakhiri periode tahun 2020, perlu kiranya Tim Redaksi membuat catatan akhir tahun terkait pengelolaan keuangan PA Kuala Pembuang. Secara umum pengelolaan keuangan anggaran DIPA di PA Kuala Pembuang dilaksanakan dalam bentuk belanja yang terbagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan program peningkatan manajemen peradilan.

 

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, anggaran belanja pegawai PA Kuala Pembuang pada tahun 2020 berjumlah  Rp1.761.916.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah). Realisasi anggaran belanja pegawai yang merupakan pelaksanaan dari rencana penggunaan anggaran terhitung sampai dengan Desember 2020 secara keseluruhan berjumlah Rp1.744.118.408,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus delapan belas ribu empat ratus delapan rupiah). Sisa anggaran belanja pegawai tahun 2020 sebesar Rp17.797.592,00 (tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan demikian persentase serapan anggaran belanja pegawai mencapai 98,98 %.

Alokasi anggaran belanja barang tahun 2020 di PA Kuala Pembuang berjumlah Rp770.740.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Realisasi pelaksanaan dari rencana penggunaan anggaran terhitung sampai dengan Desember 2020 secara keseluruhan berjumlah Rp766.426.910,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah). Sisa anggaran belanja barang berjumlah Rp4.313.090,00 (empat juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah), sehingga persentase serapan serapan anggaran belanja barang sebesar 99,44 %.

Belanja modal adalah belanja barang yang meliputi keseluruhan pengeluaran untuk pengadaan/ memperoleh tanah/ peralatan, mesin/ gedung, dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan/ fisik lainnya meliputi biaya pembelian/ kontruksi/ perolehan dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan. Secara keseluruhan anggaran belanja modal tahun 2020 di PA Kuala Pembuang berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Realisasi pelaksanaan dari rencana penggunaan anggaran terhitung sampai dengan Desember 2020 secara keseluruhan berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan demikian persentase serapan anggaran belanja modal berhasil mencapai 100 %. 

Adapun untuk anggaran peningkatan manajemen peradilan agama sebesar                Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai perkara prodeo. Realisasi anggaran biaya peningkatan manajemen peradilan agama pada PA Kuala Pembuang terhitung sampai Desember 2020 sebesar Rp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Sisa anggaran biaya peningkatan manajemen peradilan agama berjumlah
Rp.14.000,00 (empat belas ribu rupiah), sehingga persentase serapan anggaran peningkatan manajemen peradilan sebesar 99,20%. (Redaksi/EAN)