PA KUALA PEMBUANG BERHASIL MENCAPAI TARGET
PENYELESAIAN PERKARA 100 %
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang terakhir di tahun 2020
berhasil menyelesaiakan seluruh perkara yang diterima (22/12/2020)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Selasa, 22 Desember 2020. PA Kuala Pembuang kembali berhasil mencapai target penyelesaian perkara 100% alias tidak menyisakan beban perkara pada tahun 2020 ini, sebagaimana pencapaian penyelesaian perkara pada tahun 2019 yang lalu. Dari keseluruhan perkara yang diterima tahun ini sebanyak 183 perkara, semua perkara tersebut telah diputus dan diselesaikan dipenghujung bulan Desember ini.
Penanganan perkara di PA Kuala Pembuang diupayakan selalu diputus tepat waktu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Dari 183 perkara yang terima pada tahun 2020 tersebut, sebanyak 176 perkara diputus tepat waktu di bawah 3 bulan dan hanya 7 perkara yang waktu penyelesaiannya membutuhkan waktu 3 sampai dengan 5 bulan.
Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kerjasama dan kerja keras dari Majelis Hakim dan juga jajaran Kepaniteraan. Setiap hari perkembangan perkara selalu dimonitor untuk menjamin berjalannya manajemen persidangan yang baik. Walhasil, pada hari ini dilaksanakan sidang terakhir di tahun 2020 dan pada hari ini juga semua perkara yang diterima dapat diputus dan diselesaikan
.
Screenshoot monitoring SIPP PA Kuala Pembuang dengan rasio penanganan perkara
telah mencapai 100% (22/12/2020)
Sepanjang tahun 2020, PA Kuala Pembuang telah berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam penanganan perkara dengan tetap memegang asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi selalu bertengger pada urutan pertama penilaian SIPP untuk satker katagori V se-wilayah PTA Palangka Raya dan diakhiri dengan persentase penyelesaian perkara sebesar 100%.
Dengan rasa syukur dan bangga, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, atas kerjasama yang baik sesuai peran dan kontribusi masing-masing di semua lini yang sama-sama bekerja, dari mulai meja informasi dan penerimaan perkara, kasir, Jurusita Pengganti, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Panitera, Hakim, serta KetuaMajelis, sehingga dapat menyelesaikan perkara 100%.
“Pada akhirnya sebagaimana pepatah mengatakan bahwa usaha tanpa do’a adalah kesombongan, do’a tanpa usaha adalah kesia-siaan. Marilah segala upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan ini kita iringi dengan do’a agar cita-cita mewujudkan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang Agung dapat segera tercapai”, ujarnya. (Redaksi/RSM)