Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN PA KUALA KAPUAS: 8 PERKARA, TERMASUK CERAI GUGAT GAIB, SEBAGIAN DIPUTUS SECARA ELEKTRONIK
PERSIDANGAN PA KUALA KAPUAS: 8 PERKARA, TERMASUK CERAI GUGAT GAIB, SEBAGIAN DIPUTUS SECARA ELEKTRONIK
  

Kuala Kapuas (09/07/2026)– Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan dengan menangani sebanyak 8 perkara pada hari ini. Seluruh persidangan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara yang disidangkan terdiri atas cerai gugat, cerai gugat dengan pihak tergugat gaib, serta permohonan dispensasi nikah. Masing-masing perkara diperiksa oleh hakim sesuai agenda persidangan, mulai dari pemeriksaan identitas para pihak, pembuktian, hingga tahapan akhir penyelesaian perkara.

Pada persidangan kali ini, sebagian perkara telah memasuki agenda pembacaan putusan secara elektronik (e-Litigasi). Pembacaan putusan secara elektronik dilaksanakan terhadap perkara yang para pihaknya telah menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, sehingga salinan putusan dapat diakses secara digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perkara cerai gugat dengan pihak tergugat gaib tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan prosedur pemanggilan secara patut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun perkara dispensasi nikah diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan persidangan elektronik merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses berperkara diharapkan semakin efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan.

Dengan terselenggaranya persidangan sebanyak 8 perkara pada hari ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(mus)

Berita Selanjutnya