Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Persidangan PA Kuala Kapuas, 7 Juli 2026: 21 Perkara Terjadwal, Empat Perkara Sidang Ikrar Talak Digelar
Persidangan PA Kuala Kapuas, 7 Juli 2026: 21 Perkara Terjadwal, Empat Perkara Sidang Ikrar Talak Digelar
  

Kuala Kapuas, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan pada Selasa (7/7/2026) dengan jumlah 21 perkara yang telah terjadwal untuk disidangkan oleh hakim sesuai agenda persidangan.

Perkara yang diperiksa pada hari ini terdiri atas cerai gugat, cerai talak, dan isbat nikah. Seluruh persidangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan persidangan rutin di Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang juga mengoptimalkan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Dari keseluruhan perkara yang disidangkan, terdapat 4 (empat) perkara yang memasuki agenda Sidang Ikrar Talak. Pelaksanaan sidang ikrar talak merupakan tahapan akhir dalam perkara cerai talak setelah putusan memperoleh kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persidangan secara langsung di ruang sidang, sebagian perkara diproses melalui persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Penerapan persidangan elektronik merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi peradilan, meningkatkan efisiensi proses berperkara, serta memberikan kemudahan akses layanan kepada para pencari keadilan.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat sinergi yang baik antara majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan peradilan guna mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas.(mus)

Berita Selanjutnya