
Kuala Kapuas, 1 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan dengan lancar pada Rabu (1/7/2026). Sebanyak 38 perkara terjadwal untuk disidangkan oleh hakim sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Perkara yang disidangkan terdiri atas berbagai jenis perkara, yaitu cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, dispensasi nikah, serta permohonan perubahan nama pada buku nikah. Seluruh persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dari total perkara yang terjadwal, 11 perkara dilaksanakan melalui mekanisme persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Pelaksanaan persidangan elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan yang memberikan kemudahan bagi para pihak, meningkatkan efisiensi proses persidangan, serta mendukung transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan persidangan.(mus)
Panitera Pimpin Apel Pagi Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya