PROGRES KEADAAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG
PERIODE BULAN NOVEMBER 2020
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Jum’at, 27 November 2020. Pada periode bulan November ini, keadaan perkara di PA Kuala Pembuang dapat diketahui melalui laporan pada LIPA-8. Melalui LIPA-8 tersebut, dapat diketahui jenis perkara yang diterima dan juga jumlah perkara yang masuk dan diselesaikan selama satu bulan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 0377.a/DjA/HM.00/2/2016, tanggal 28 Januari 2016, perihal Pedoman Pola Pelaporan Perkara Pengadilan Agama.
Foto: Keadaan perkara PA Kuala Pembuang periode Bulan November 2020 (27/11/2020)
Pada bulan November 2020 ini, jenis perkara yang diterima PA Kuala Pembuang terdiri dari 3 jenis perkara yaitu Cerai Talak, Cerai Gugat dan Dispensasi Nikah atau Dispensasi Kawin. Jumlah perkara yang masuk untuk bulan Nopember 2020 sebanyak 20 perkara yaitu Cerai Talak 3 perkara, Cerai gugat 14 perkara dan Dispensasi Nikah atau Dispensasi Kawin 3 perkara. Adapun jenis perkara yang ditangani pada bulan Nopember 2020 sebanyak 4 jenis yaitu selain 3 jenis perkara yang masuk ada 1 jenis perkara sisa bulan lalu yaitu Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah.
Jumlah perkara yang ditangani pada bulan Nopember adalah sebanyak 31 perkara dengan rincian sisa bulan lalu 11 perkara dan masuk bulan ini 20 perkara. Penyelesaian perkara untuk bulan November 2020 sebanyak 19 perkara, sehingga tersisa 12 perkara, 19 perkara yang telah diselesaikan adalah Cerai Talak 4 perkara, Cerai Gugat 9 perkara, Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah 1 perkara dan Dispensasi Nikah atau Dispensasi Kawin 5 perkara.
Untuk perkara Cerai Talak sebanyak 3 perkara dikabulkan Majelis Hakim dan 1 perkara dicabut oleh Pemohon dengan alasan ingin mencari alamat Termohon yang sebenar-benarnya dan adanya kesulitan izin dari tempat Pemohon bekerja karena masih dalam tahap uji coba. Adapun untuk perkara Cerai Gugat sebanyak 9 perkara semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Perkara Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah sebanyak 1 perkara dicabut oleh para Pemohon dengan alasan bahwa permasalahan pernikahan mereka telah selesai atau sudah tidak ada masalah lagi sehingga perkaranya dicabut. Sedangkan 5 perkara Dispensasi Nikah atau Dispensasi Kawin semuanya dikabulkan.
Walhasil, Panitera PA Kuala Pembuang telah menandatangani 13 Akta Cerai yang terdiri dari 10 karena Cerai Gugat dan 3 karena Cerai Talak. Akta cerai yang ditandatangani Panitera PA Kuala Pembuang tersebut adalah 10 perkara perceraian karena sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 1 perkara perceraian karena sebab masalah ekonomi dan 2 perkara perceraian karena sebab meninggalkan salah satu pihak.
Panitera PA Kuala Pembuang menyampaikan kepada Tim Redaksi bahwa jumlah perceraian selama bulan November sebanyak 13 perkara, sehingga dipastikan ada penambahan jumlah janda dan duda selama bulan November 2020 ini di wilayah Kabupaten Seruyan sebanyak 13 orang janda dan 13 orang duda. (Redaksi/RSM)
PA KUALA PEMBUANG IKUTI MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI APLIKASI CCTV ONLINE DITJEN BADILAG Selanjutnya
EMPAT AMANAT KETUA PA KUALA PEMBUANG DALAM APEL SENIN PAG Sebelumnya