Pengadilan Agama Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Cempaka Mulia Barat

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 18 Juni 2026 – Dalam upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Desa Cempaka Mulia Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam memberikan akses pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan, tim yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut terdiri dari Adeng Septi Irawan, S.H. selaku Ketua Majelis, Barir Masna Afidah, S.H.I., M.H. dan Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota, Apriansyah, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Meliyeni, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan/Verifikasi, Isnaniyah, S.Ag. sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, serta Hery Anshori dan Fahmi Fardiansyah, S.H. sebagai petugas layanan operasional dan administrasi.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini, masyarakat Desa Cempaka Mulia Barat dan sekitarnya dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Agama Sampit. Diharapkan kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memperkuat komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam menghadirkan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !