Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1156. Statistik Perkara Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau Periode Januari–Mei 2026
1156. Statistik Perkara Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau Periode Januari–Mei 2026
  

Statistik Perkara Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau Periode Januari–Mei 2026


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, Juni 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat sebanyak 147 perkara masuk selama periode Januari hingga Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 104 perkara gugatan dan 43 perkara permohonan.

Berdasarkan data yang dihimpun, bulan Januari menjadi periode dengan jumlah perkara masuk terbanyak, yaitu 48 perkara, yang terdiri dari 40 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Sementara itu, jumlah perkara terendah tercatat pada bulan Februari dengan total 13 perkara, seluruhnya merupakan perkara gugatan.

Pada bulan Maret, Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima 21 perkara, terdiri dari 15 perkara gugatan dan 6 perkara permohonan. Tren peningkatan kembali terjadi pada bulan April dengan total 39 perkara, yang terdiri dari 23 perkara gugatan dan 16 perkara permohonan. Sedangkan pada bulan Mei tercatat 26 perkara, dengan komposisi yang seimbang antara gugatan dan permohonan, masing-masing sebanyak 13 perkara.

Secara keseluruhan, perkara gugatan masih mendominasi jumlah perkara yang masuk selama lima bulan pertama tahun 2026 dengan persentase sekitar 70,75% dari total perkara. Adapun perkara permohonan menyumbang sekitar 29,25% dari keseluruhan perkara yang diterima.

Data statistik perkara ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat pelayanan dan beban kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dengan pemantauan statistik secara berkala, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, termasuk melalui pemanfaatan layanan elektronik (e-Court) guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”