–
Statistik Pendaftaran E-Court PA Pulang Pisau, 11–13 Mei 2026 Hanya Tercatat 1 Perkara Cerai Gugat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat jumlah pendaftaran perkara melalui layanan E-Court pada periode 11 hingga 13 Mei 2026 tergolong sangat rendah. Berdasarkan data administrasi perkara yang masuk pada rentang tanggal tersebut, hanya terdapat 1 perkara yang berhasil terdaftar, yakni perkara Cerai Gugat.
Minimnya jumlah perkara yang masuk dalam kurun waktu tiga hari tersebut menunjukkan fluktuasi dinamika pelayanan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Meski demikian, seluruh proses pendaftaran tetap dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI, sebagai bentuk konsistensi penerapan pelayanan berbasis digital di lingkungan peradilan agama.
Layanan E-Court sendiri terus menjadi sarana utama dalam administrasi perkara karena dinilai lebih efektif, efisien, dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran perkara tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Sistem ini juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang terus diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Meskipun hanya terdapat satu perkara yang masuk selama periode tersebut, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan tetap berjalan optimal sesuai standar pelayanan yang berlaku. Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang peradilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”