Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1089. Kelancaran Sidang Perdana: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan BAS Dua Perkara
1089. Kelancaran Sidang Perdana: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan BAS Dua Perkara
  

Kelancaran Sidang Perdana: Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan BAS Dua Perkara


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 12 Mei 2026. Pelaksanaan persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Selasa, 12 Mei 2026, telah selesai dilaksanakan dengan tertib. Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I., yang bertugas sebagai Panitera Pengganti, langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS) usai mendampingi Hakim Tunggal Ina Aulia Ragayu, S.H. Fokus utama penyusunan dokumen hukum ini adalah mencatat secara detail dinamika yang terjadi selama agenda sidang pertama untuk dua jenis perkara yang berbeda, guna memastikan akurasi data dalam sistem administrasi perkara.

Dalam perkara Cerai Gugat, persidangan hanya dihadiri oleh pihak Penggugat tanpa kehadiran Tergugat. Karena ketidakhadiran pihak lawan, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan terakhir bagi proses mediasi dan pemanggilan secara patut. Sidang tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada 20 Mei 2026 dengan agenda memanggil kembali pihak Tergugat agar dapat hadir dan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pada perkara kedua yakni Cerai Talak Kumulasi Isbat Nikah Ghaib, persidangan juga hanya dihadiri oleh pihak Pemohon. Mengingat sifat perkara yang melibatkan unsur Ghaib, ketelitian dalam penyusunan berita acara menjadi sangat krusial bagi Panitera Pengganti. Sinergi antara Hakim Tunggal Ina Aulia Ragayu, S.H. dan Kartini, S.H.I. dalam mengelola persidangan ini menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga tertib administrasi meskipun pihak-pihak yang berperkara tidak hadir secara lengkap.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”