Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1085. Statistik Pendaftaran Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan April 2026
1085. Statistik Pendaftaran Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan April 2026
  

Statistik Pendaftaran Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Bulan April 2026


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau — Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat jumlah pendaftaran perkara selama bulan April 2026 sebanyak 39 perkara yang terdiri dari perkara gugatan dan permohonan. Data tersebut menjadi gambaran aktivitas pelayanan perkara yang berlangsung di Pengadilan Agama Pulang Pisau selama satu bulan terakhir.

Berdasarkan data statistik yang dihimpun, perkara Gugatan tercatat sebanyak 23 perkara dengan rincian 17 perkara Cerai Gugat, 3 perkara Cerai Talak, dan 3 perkara Istbat Nikah Contensius. Sementara itu, untuk perkara Permohonan tercatat sebanyak 16 perkara yang terdiri dari 15 perkara Istbat Nikah dan 1 perkara Dispensasi Kawin.

Dari data tersebut terlihat bahwa perkara Cerai Gugat masih mendominasi jumlah perkara yang masuk pada kategori gugatan. Sedangkan pada kategori permohonan, perkara Istbat Nikah menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan oleh masyarakat.

Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau saat ini terus didukung dengan pelayanan berbasis teknologi informasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Melalui peningkatan pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”