Pengadilan Agama Sukamara Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Pantai Lunci

Sukamara,11 Mei 2026 — Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan sidang di luar gedung atau sidang keliling pada Senin, 11 Mei 2026 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sukamara dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sidang keliling dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, YM Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H., dengan didampingi Adib Fuady, S.H.I. selaku panitera sidang. Dalam pelaksanaannya, majelis menyidangkan dua perkara permohonan, yakni perkara itsbat nikah dan dispensasi kawin.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menerapkan hukum acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak yang hadir mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik hingga sidang selesai dilaksanakan.
Sidang di luar gedung merupakan implementasi dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui pelaksanaan sidang keliling, pengadilan berupaya memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses secara geografis maupun jarak menuju kantor pengadilan.
Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Sukamara untuk memperoleh layanan peradilan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghemat waktu, biaya, serta mempermudah proses penyelesaian perkara.
Pengadilan Agama Sukamara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan layanan yang berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat. Pelaksanaan sidang di luar gedung menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat semakin merasakan kehadiran lembaga peradilan yang dekat, responsif, dan mampu memberikan pelayanan hukum secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat.(vk/redpaskr)