Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Hakim PA Kuala Kapuas Pimpin Pembuatan Konten Stop Gratifikasi lewat Media Tiktok
Hakim PA Kuala Kapuas Pimpin Pembuatan Konten Stop Gratifikasi lewat Media Tiktok
  

Kuala Kapuas 29 April 2026 – Tim Media Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan pengambilan konten media sosial bertema stop gratifikasi pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan tersebut mengambil lokasi di ruang PTSP dan lobby Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dengan mengusung tema khusus “Pelayanan tanpa Imbalan. Stop Suap, Tolak Gratifikasi!”.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., dalam kapasistasnya sebagai Redaktur pada tim media dan website PA Kuala Kapuas secara langsung mengarahkan jalannya proses produksi. Melalui kegiatan ini, beliau menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi publik terkait nilai-nilai integritas di lingkungan peradilan.

“Konten ini bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai media edukasi untuk menanamkan kesadaran bahwa pelayanan di pengadilan harus bebas dari segala bentuk gratifikasi,” ungkapnya.

Pengambilan gambar dilakukan dengan dukungan tim internal, yakni CPNS Analis Perkara Peradilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., sebagai juru kamera, serta PPPK Rahmad Rosadi dan serta Mustapa Akhmad, S.H. sebagai aktor utama.

Saat ini, hasil konten masih dalam tahap proses editing dan direncanakan akan segera diunggah melalui akun TikTok resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai bagian dari kampanye pembangunan zona integritas. (WIN)