Harap Tunggu...

» Sukamara » Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Persidangan dengan Optimal di Balai Riam
Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Persidangan dengan Optimal di Balai Riam
  

Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Persidangan dengan Optimal di Balai Riam

Sukamara, 17 April 2026 — Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di wilayah Kecamatan Balai Riam, dengan menghadirkan tim sidang yang telah dipersiapkan secara matang sejak pagi hari.

Sidang di luar gedung tersebut dipimpin oleh YM. Venynda Kumalasari, S.H., dengan didampingi oleh Disca Betty Viviansari, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Dalam pelaksanaannya, tim juga dibantu oleh aparatur Pengadilan Agama Sukamara, yakni Dzulfikar Habibi dan Agus Demawan yang turut berperan dalam mendukung kelancaran jalannya persidangan.

Tim sidang diketahui telah berangkat sejak pukul 07.00 WIB guna memastikan seluruh persiapan berjalan dengan baik. Mengingat jarak tempuh menuju lokasi sidang yang cukup jauh dan dapat memakan waktu hingga dua jam perjalanan, seluruh tim berupaya maksimal dalam mempersiapkan segala kebutuhan teknis maupun administratif agar pelaksanaan sidang dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan berbagai persiapan, mulai dari penataan ruang sidang sementara, pengecekan kelengkapan berkas perkara, hingga memastikan sarana dan prasarana pendukung persidangan telah siap digunakan. Kesiapan ini menjadi faktor penting guna menjaga kualitas pelaksanaan sidang meskipun dilakukan di luar gedung pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, perkara yang disidangkan adalah perkara cerai gugat dengan nomor 53/Pdt.G/2026/PA.Skr. Dalam persidangan tersebut, baik pihak Penggugat maupun Tergugat hadir secara langsung, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Kehadiran kedua belah pihak turut mendukung kelengkapan proses pembuktian serta mempercepat jalannya persidangan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sukamara dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dengan menghadirkan persidangan langsung di wilayah masyarakat, diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mengurangi beban biaya dan waktu bagi para pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara terus menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkeadilan. Diharapkan ke depan, program sidang di luar gedung dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. (zba/redpaskr)