PA Kuala Kurun Laksanakan PTSP Keliling di KUA Kecamatan Tewah

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tewah, pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Ketua PA Kuala Kurun Ibu Rahimah, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa PTSP Keliling ini memberikan berbagai layanan, seperti pendaftaran perkara, konsultasi hukum, informasi perkara, hingga pengambilan produk pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor PA Kuala Kurun. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. PTSP Keliling ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Tewah. Warga merasa terbantu dengan hadirnya layanan langsung di wilayah mereka, terutama dalam hal pengurusan administrasi perkara dan konsultasi hukum.
KUA Kecamatan Tewah turut mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap kerja sama antara KUA dan PA Kuala Kurun dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya PTSP Keliling ini, diharapkan akses terhadap layanan peradilan menjadi lebih merata serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NF – TI)
Kesekretariatan PA Kuala Pembuang Sampaikan Hasil Laporan Realisasi Serapan Anggaran Bulan Maret Selanjutnya