Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 790. Tuntaskan Sidang Perdana Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Susun Berita Acara Sidang
790. Tuntaskan Sidang Perdana Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Susun Berita Acara Sidang
  

Tuntaskan Sidang Perdana Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Susun Berita Acara Sidang

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 31 Maret 2026 – Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau sukses menggelar persidangan perkara Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) pada Selasa, 31 Maret 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 2 ini berjalan khidmat dan tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ina Aulia Rahayu, S.H. Dalam agenda sidang pertama ini, Para Pemohon hadir secara langsung untuk memberikan keterangan terkait permohonan pengesahan pernikahan mereka. Guna memperkuat dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon juga menghadirkan alat bukti yang lengkap di persidangan, yang terdiri dari Dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa pernikahan para Pemohon dan Alat bukti surat dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan perkara. Setelah pemeriksaan saksi dan bukti dirasa cukup, Hakim menutup persidangan tepat pada pukul 10.00 WIB.

Bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Kartini, S.H.I., yang sehari-harinya menjabat sebagai Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau. Segera setelah palu sidang diketuk, beliau langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Penyusunan BAS merupakan tahapan krusial karena dokumen ini mencatat seluruh rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan pembuktian surat. Keakuratan BAS yang disusun oleh Kartini, S.H.I. menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam mengambil putusan pada tahapan selanjutnya.

Kehadiran saksi dan bukti surat yang lengkap dalam sidang perdana ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik dalam memenuhi persyaratan administratif peradilan.

“Proses persidangan berjalan lancar. Tugas kami selanjutnya adalah memastikan seluruh keterangan saksi dan bukti surat tercatat dengan akurat dalam berita acara, agar proses hukum Para Pemohon dapat segera diselesaikan,” ungkap Kartini, S.H.I. usai persidangan.

Dengan tuntasnya agenda sidang pertama ini, PA Pulang Pisau terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam legalitas identitas hukum perkawinan melalui prosedur Itsbat Nikah yang transparan dan akuntabel.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”