Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 789. Pastikan Kelancaran Sidang Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Berkas Sidang Perdana
789. Pastikan Kelancaran Sidang Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Berkas Sidang Perdana
  

Pastikan Kelancaran Sidang Itsbat Nikah, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Berkas Sidang Perdana


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 31 Maret 2026 – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau disiapkan untuk menggelar persidangan perkara Itsbat Nikah dengan agenda sidang pertama. Kartini, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum yang pada kesempatan ini juga ditunjuk sebagai Panitera Pengganti, tampak sigap melakukan persiapan teknis sejak pagi hari. Beliau memastikan seluruh kelengkapan dokumen, mulai dari berkas perkara hingga formulir berita acara, telah tersusun rapi untuk mendukung jalannya persidangan yang akuntabel.

Tugas Panitera Pengganti sangat krusial dalam tahap ini, di antaranya: Memeriksa kehadiran para pihak yang berperkara, Menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan di Ruang Sidang 2 dan Mencatat seluruh jalannya proses persidangan dalam Berita Acara Sidang (BAS). Persidangan perkara Itsbat Nikah ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ina Aulia Rahayu, S.H. Mengingat ini merupakan agenda sidang pertama, fokus utama pemeriksaan meliputi: Pemeriksaan identitas para pihak (Pemohon I dan Pemohon II), Penjelasan prosedur persidangan dan Pemeriksaan awal terhadap dalil-dalil permohonan pengesahan nikah.

“Persiapan yang matang adalah kunci kelancaran proses persidangan. Kami memastikan setiap aspek administratif terpenuhi agar Hakim dapat fokus pada pemeriksaan substansi perkara,” ujar Kartini, S.H.I. di sela-sela kegiatannya.

Kegiatan persidangan ini merupakan bagian dari upaya PA Pulang Pisau dalam membantu masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas perkawinan mereka. Dengan adanya Itsbat Nikah, masyarakat yang sebelumnya hanya menikah secara agama dapat memperoleh Akta Nikah, yang menjadi syarat mutlak dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran anak dan administrasi lainnya. Hingga berita ini diturunkan, suasana di Pengadilan Agama Pulang Pisau terpantau tertib dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”