Harap Tunggu...

» Sampit » 717. PA Sampit Selesaikan Validasi Individu Pada Aplikasi SIMTEPA Periode Triwulan I Tahun 2026 dengan Capaian 100%
717. PA Sampit Selesaikan Validasi Individu Pada Aplikasi SIMTEPA Periode Triwulan I Tahun 2026 dengan Capaian 100%
  

PA Sampit Selesaikan Validasi Individu Pada Aplikasi SIMTEPA Periode Triwulan I Tahun 2026 dengan Capaian 100%

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, Selasa 10 Maret 2026 Pengadilan Agama Sampit telah berhasil menyelesaikan validasi individu pada Aplikasi Sistem Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA) untuk periode Triwulan I tahun 2026 dengan capaian 100% tepat waktu. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 964/DJA.2/TI.1.1/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 perihal “Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian periode Triwulan I tahun 2026 pada aplikasi SIMTEPA”.

Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka meningkatkan validitas dan updating data pegawai di lingkungan peradilan agama pada Sistem Kepegawaian (SIKEP) MA RI melalui Sistem ManajemenTenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA), yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 31 Maret 2026 dan bertujuan memastikan seluruh data kepegawaian pegawai terupdate dan akurat, demi mendukung manajemen SDM yang efektif dan pelayanan publik yang optimal. Seperti halnya dilakukan oleh salah satu aparatur pegawai Pengadilan Agama Sampit Raudah, S.H. turut aktif berpartisipasi dalam validasi secara tepat waktu dengan memeriksa dan memastikan semua data pribadinya serta data keluarga tercatat dengan benar melalui aplikasi i SIMTEPA. Hal serupa juga dilakukan oleh seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Sampit. Adapun kegiatan validasi individu pada aplikasi SIKEP menjadi salah satu kategori penilaian triwulan dengan ketentuan:

Untuk diketahui bahwa sejak tahun 2025 pelaksanaan Verval Data Kepegawaian
menjadi salah satu kategori penilaian triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai 0 = Untuk temuan yang belum ditindak lanjuti;
  2. Nilai 5 = Untuk temuan yang sudah ditindak lanjuti namun belum selesai;
  3. Nilai 10 = Untuk temuan yang ditindak lanjuti dan sesuai tautan (waktu tercatat dalam sistem).

Dalam pelaksanaan verval data Kepegawaian periode triwulan I Tahun 2026 ini, PA Sampit berhasil mencapai target 100% dengan tepat waktu, menunjukkan komitmen seluruh Hakim serta seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Sampit, dalam memastikan seluruh data pegawai tercatat akurat dan terkini, mendukung pengelolaan SDM yang efektif, serta menjadi dasar penilaian kinerja satuan kerja.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !