Peringatan Keras Sekretaris PTA Palangkaraya: Hakim dan ASN Dilarang Keluar Negeri Tanpa Izin Resmi
PALANGKA RAYA – Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Abdul Rifa’i, S.H.I., M.H., mengingatkan secara tegas terkait kedisiplinan pegawai, khususnya mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan dalam acara Pembinaan oleh Ketua PTA Palangka Raya yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya pada Jumat (6/3/2026).
Dalam paparannya, Abdul Rifa’i menekankan bahwa setiap Hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri baik untuk urusan ibadah seperti Umrah, wisata, maupun keperluan pribadi lainnya wajib mengantongi izin resmi dari pimpinan.
Poin Penting Terkait Aturan Izin Keluar Negeri:
- Kewajiban Prosedural: Seluruh pegawai tanpa terkecuali harus mengajukan permohonan izin sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.
- Kategori Pelanggaran: Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dianggap sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
- Konsekuensi Sanksi: Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS dan pedoman perilaku Hakim.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jangan sampai ada yang berangkat, misalnya untuk Umrah, tanpa prosedur izin yang benar. Jika dilakukan tanpa izin, itu sudah termasuk kategori pelanggaran disiplin,” ujar Abdul Rifa’i di hadapan acara pembinaan.
Disiplin Sebagai Napas Pelayanan
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa fungsi pengawasan internal berjalan maksimal dan integritas lembaga tetap terjaga. Selain itu, tertib administrasi terkait keberadaan pegawai sangat krusial untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur di wilayah hukum PTA Palangka Raya semakin sadar akan tanggung jawabnya dan senantiasa menaati kode etik serta aturan kepegawaian yang berlaku demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.
