Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS BERJALAN LANCAR
PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS BERJALAN LANCAR
  

Kuala Kapuas, 6 Maret 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan pada hari Jum’at, 06 Maret 2026. Pada jadwal persidangan hari ini tercatat 1 perkara Cerai Talak yang disidangkan secara elektronik (e-court/e-litigasi).

Perkara yang terdaftar tersebut dilaksanakan melalui mekanisme persidangan elektronik dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. Agenda kesimpulan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, dimana para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan rangkuman dari seluruh dalil, bukti, serta fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan sebelumnya.

Pelaksanaan sidang elektronik ini merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Dengan sistem ini, para pihak dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang, melainkan melalui sistem peradilan berbasis teknologi informasi.

Meskipun jumlah perkara yang terjadwal pada hari ini hanya satu perkara, proses persidangan tetap berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis Hakim memantau jalannya persidangan melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dalam aplikasi e-court.

Dengan terselenggaranya persidangan secara elektronik ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses administrasi maupun persidangan.(mus)