
Kuala Kapuas – Sidang perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Selasa, 24 Februari 2026, berlangsung dengan agenda yang cukup padat. Sebanyak 25 perkara terdaftar dalam jadwal persidangan hari ini, meliputi perkara cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, asal usul anak, dan dispensasi nikah.
Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara telah hadir untuk mengikuti tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan. Persidangan dilaksanakan di beberapa ruang sidang guna memastikan seluruh perkara dapat ditangani secara efektif dan tepat waktu.
Perkara Perceraian Mendominasi
Sebagian besar perkara yang disidangkan merupakan perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Dalam perkara cerai talak, pihak suami mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya melalui mekanisme persidangan. Sementara dalam cerai gugat, pihak istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suami.
Majelis hakim dalam setiap perkara tetap mengedepankan upaya mediasi dan perdamaian. Para pihak diberikan kesempatan untuk berdamai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Isbat Nikah dan Kepastian Hukum
Selain perceraian, beberapa perkara isbat nikah turut menjadi perhatian dalam persidangan hari ini. Permohonan ini diajukan oleh pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui penetapan pengadilan, pasangan dapat memperoleh legalitas administrasi untuk kepentingan dokumen kependudukan, seperti akta nikah dan akta kelahiran anak.
Perkara Asal Usul Anak
Perkara asal usul anak juga disidangkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status anak. Dalam perkara ini, majelis hakim memeriksa bukti-bukti serta keterangan para pihak guna memastikan kejelasan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya. Penetapan yang dikeluarkan diharapkan dapat menjamin hak-hak anak secara hukum dan administratif.
Dispensasi Nikah
Adapun perkara dispensasi nikah diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai yang belum mencapai usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pemeriksaannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan calon mempelai dan alasan mendesak yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Komitmen Pelayanan Hukum
Dengan total 25 perkara dalam satu hari, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan transparan kepada masyarakat. Seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui persidangan hari ini, diharapkan setiap putusan dan penetapan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi solusi terbaik bagi para pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.(mus)