Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Giat Bersih Ruang Pantry kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
Giat Bersih Ruang Pantry kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Giat Bersih Ruang Pantry kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

307

Ruang kerja bukan satu-satunya elemen penting bagi sebuah perkantoran. Banyak hal lainnya yang juga harus diperhatikan. Salah satu yang tak kalah penting adalah keberadaan pantry. Kata pantry berasal dari bahasa Prancis ‘’paneterie’’ yang berarti tempat menyimpan bahan-bahan makanan sebelum diolah di dapur. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘’pantri” berarti lemari atau kamar berukuran kecil untuk menyimpan bahan makananan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pantry merupakan tempat penyimpanan dan penyajian praktis makanan atau minuman.

Di zaman sekarang ini kebutuhan pantry di setiap kantor bisa dikatakan hukumnya wajib. Karena berkaitan dengan kebutuhan karyawan di sebuah perkantoran. Di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ruang Pantry digunakan sebagai tempat menyajikan makanan dan minuman yang dibutuhkan bagi semua pegawai yang ada di kantor. Namun kali ini terlihat ada sedikit yang berbeda dari biasanya.

307A

Pada senin tanggal 07 September 2020, ruang pantry mendapatkan lemari baru yang diharapkan akan semakin memudahkan para petugas kebersihan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Lemari baru tersebut selain sebagai tempat penyimpanan alat-alat dan bahan makanan juga sekaligus menyediakan tempat cuci piring agar semakin praktis dan mudah dalam meyajikan makanan dan minuman.

Untuk mewujudkan pantry kantor yang bersih, higienis dan nyaman, diperlukan kerjasama dari semua karyawan. Pada pagi dan sore di pantry dan membersihkanya secara bergantian sesuai jadwal yang sudah dibuat. Untuk itu tetap perlu kekompakan dan kerjasama yang baik agar aktivitas di pantry tetap aman, sehat, dan nyaman. Baik bagi seluruh pengujung pantry, maupun petugas yang menghabiskan waktu melayani para karyawan.

(Ttn/Tim-Red)