Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 359. Serba-Serbi Sidang di Luar Gedung Keempat PA Pulang Pisau di Kecamatan Sebangau Kuala
359. Serba-Serbi Sidang di Luar Gedung Keempat PA Pulang Pisau di Kecamatan Sebangau Kuala
  

Serba-Serbi Sidang di Luar Gedung Keempat PA Pulang Pisau di Kecamatan Sebangau Kuala


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau | 28 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung untuk keempat kalinya yang bertempat di Kecamatan Sebangau Kuala. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memudahkan pencari keadilan dalam mengakses proses persidangan tanpa harus datang ke gedung pengadilan.


Selain pelaksanaan persidangan, kegiatan ini juga menjadi sarana pelayanan langsung kepada masyarakat. Aparatur pengadilan turut memberikan informasi dan konsultasi terkait layanan peradilan, termasuk pemanfaatan sistem e-Court. Bagi CPNS yang bertugas di PTSP, kegiatan ini menjadi pengalaman lapangan yang berharga dalam memberikan pelayanan dengan tetap mendapatkan pendampingan dari atasan.

Setelah rangkaian sidang di luar gedung selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H., dengan materi mengenai batas usia perkawinan serta dampak hukum dan sosial dari pernikahan dini.


Masih di hari dan lokasi yang sama, PA Pulang Pisau juga melaksanakan sosialisasi Digitalisasi Peradilan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang berperkara secara elektronik melalui e-Court serta layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) hingga proses akhir memperoleh akta cerai secara digital.

Rangkaian sidang di luar gedung keempat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan peradilan yang menyeluruh, tidak hanya melalui penyelesaian perkara, tetapi juga melalui edukasi hukum dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”