Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 357. Pengadilan Agama  Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
357. Pengadilan Agama  Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
  

Pengadilan Agama  Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 28 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang bertempat di Aula Kantor Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari yang sama setelah rangkaian pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau selesai dilaksanakan.

Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung upaya pencegahan pernikahan dini serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, dan psikologis dari pernikahan yang dilakukan di bawah usia yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan, prosedur pengajuan dispensasi kawin, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum melangsungkan pernikahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda dan para orang tua, dapat memahami risiko dan konsekuensi pernikahan dini, serta lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan pelayanan dan edukasi hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang memberikan manfaat nyata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”